Terlebih lagi pada item-item pelaksanaan pekerjaan di lapangan, meliputi rabbat beton, pembuatan serta pasangan blok beton.
Pekerjaan itu sebagai penangkal longsor atau abrasi, kemudian pekerjaan susunan batu dalam bentuk sebagai penahan ombak.
“Selain itu pekerjaan Box Culvert sebagai pekerjaan penggantian jembatan dengan metode kerja Box culvert,” ungkapnya.
Rifal menjelaskan, bukan itu saja, pekerjaan pemeliharaan rutin jembatan serta jalan pun tak luput atas item pekerjaan yang harus dilaksanakan PT WRK.
Dari hasil pantauannya, kendala mulai terlihat saat pihak pelaksana akan melakukan pengaspalan, karena dalam kontrak, pekerjaan rehabilitasi minor jalan pun harus dilakukan.
“Ini jelas memakai peralatan pengaspalan, seperti finisher dan lainnya serta dukungan alat Asphalt Machine Plant sebagai wadah yang memproduksi asphaltnya,” jelas Rifal sapaan akrabnya.
Rifaldi menambahkan, karena faktanya di lapangan tertunda beberapa lama pekerjaan pengaspalannya, yang otomatis mempengaruhi progres bobot yang ada.
Dengan demikian, pihak pelaksana dikenakan SCM atau show coast meeting atas kenaikan bobot atau kata lain minusnya bobot atas realisasi target yang seharusnya.
Saat kontrak berakhir di penghujung Desember 2022 pekerjaan juga terlihat tak kunjung selesai.
Berdasarkan keterangan salah satu staff di BPJN, olehnya pihak pengguna dan penyedia bersepakat agar tetap melanjutkan pekerjaan sampai selesai dengan sistem denda sesuai aturan yang berlaku.
Baca: Paket Lereng BPJN Dikerja Enteng? Satu Korban Tewas Longsor tak Tertolong














Komentar