Kejahatan narkoba adalah ancaman serius yang merusak produktivitas dan masa depan generasi,” tegas Kompol Usman dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Kompol Usman menyatakan bahwa strategi penegakan hukum akan terus diperkuat secara menyeluruh.
“Kami akan terus mengoptimalkan langkah-langkah represif dan preventif. Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga dan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Tidak ada ruang dan toleransi bagi pengedar narkoba di Kota Palu,” katanya.
Proses Hukum Berlanjut
Selain M.A.A alias A, empat orang lainnya yang diamankan adalah S.B.S, H.B.T, N.B.R, dan I.B.M. Kelimanya saat ini ditahan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Mereka juga sedang menjalani pemeriksaan intensif, tes urine, dan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.














Komentar