Aksi Damai KPKH Desak Kejari Segera Tahan DPO YB

Seharusnya tambah Rinaldi, Partai NasDem berdasarkan peraturan perundang-undangan harus melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sangat jelas regulasi PAW Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan Kota tertuang dalam UU 23 Tahun 2014.

“PP 16 Tahun 2010, PKPU 22 Tahun 2010, PKPU 03 tahun 2011 dan PKPU 02 tahun 2016,” ujar Rinaldi.

Ia juga menghimbau kepada terpidana YB untuk segera menyerahkan diri dan jangan menjadi pengecut, tunjukan sikap kenegarawanan.

“Serta kami pun menyampaikan pimpinan Partai Nasdem Sulteng yg juga merupakan Ketua DPRD Provinsi Sulteng harus bertanggung jawab,” katanya.

Rinaldi menekankan, tanggung jawab itu ditunjukan dari sikap kadernya tersebut.

Di mana sikap kadernya yang tidak menggambarkan gerakan moralitas sebagaimana  apa yg selama ini dikampanyekan oleh partai NasDem.

Baca: Disambut Antusias Warga, JASA Longki Bangun Silaturahim Lewat Lomba Domino

Sumber | Rilis KPKH
Editor     | MAHBUB

Komentar