Aktivitas Underground Perusahaan Tambang Emas di Poboya Tuai Sorotan Warga: Ancaman Bencana Bagi Kota Palu?

gNews.co.id – Aktivitas pertambangan emas dengan metode underground yang dilakukan PT Macmahon sudah dimulai beberapa waktu lalu di Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), menuai sorotan dari warga lingkar tambang.

PT Macmahon merupakan perusahaan pemegang kontrak eksklusif dari PT Citra Palu Minerals (CPM) untuk mengelola pertambangan emas dalam wilayah konsesi tersebut.

Diketahui, metode pertambangan underground merupakan teknik penambangan di bawah permukaan tanah yang dinilai memiliki risiko tinggi, terutama bila dilakukan di wilayah rawan bencana seperti Kota Palu.

Sejumlah warga menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan dan keselamatan akibat metode pertambangan ini.

Riswan L, salah seorang warga Kelurahan Vatutela, Kecamatan Mantikulore, yang meminta namanya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang underground telah menyasar lahan-lahan milik warga yang hingga kini belum dibebaskan secara resmi.

“Yang sekarang digarap perusahaan dengan underground itu sebagian adalah kebun warga yang belum dibayar,” ujar Riswan, Sabtu (5/4/2025) malam.

Ia juga menambahkan bahwa koperasi milik warga yang dahulu beroperasi di wilayah lingkar tambang kini telah berhenti beraktivitas.

Sementara itu, hak-hak warga terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) belum juga direalisasikan oleh pihak perusahaan.

“Kami hanya meminta hak-hak kami yang sudah kami ajukan ke perusahaan. Tapi sejauh ini belum dipenuhi,” tandasnya.

Menurut Riswan, warga khawatir, jika aktivitas pertambangan underground dilakukan dalam skala lebih besar, akan menimbulkan potensi ancaman serius terhadap kehidupan masyarakat.

Mengingat Kota Palu dan sekitarnya termasuk dalam zona merah rawan gempa, potensi terjadinya bencana akibat aktivitas pertambangan bawah tanah perlu menjadi perhatian serius semua pihak.

CPM Tegaskan Tambang Bawah Tanah tidak Masuk Area Kebun Warga

Sementara pihak PT Citra Palu Minerals (CPM) melalui General Manager (GM) Eksternal, Amran Amier menegaskan bahwa kegiatan pengembangan tambang bawah tanah atau underground mining dilakukan sepenuhnya di atas lahan yang telah melalui proses pembebasan dan tidak berada di area kebun milik warga.

Baca: DLH Sulteng Ungkap PT CPM Belum Miliki Alat Pemantau Kualitas Udara dan Emisi

Komentar

News Feed