Sejak awal persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk, kami telah menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa penganiyaan ini telah direncanakan oleh para senior-seniornya tersebut dengan mengirimkan pesan lewat aplikasi Whatsapp terlebih dahulu. Namun kami sejak awal telah menduga pasal yang akan dikenakan dan putusan hukumnya sangat ringan.
Oleh karena itu, kami memohon kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia kiranya dapat membantu kami keluarga Almarhum Bripda Meichel A Palem untuk mendapatkan keadilan sebagai berikut:
Memerintahkan Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, agar memerintahkan Kapolda Sulawesi Tengah untuk melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tujuh orang terpidana tersebut dalam waktu bulan September 2022.
Memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk memerintahkan kepada JPU Ikhwal Zainul untuk melakukan Kasasi atas putusan Banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, agar putusan dapat kembali ke awal putusan yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Luwuk yaitu 6 tahun penjara.
Menurut hemat kami, inilah kasus penganiayaan anggota Polri yang juga harus Bapak sikapi dengan tegas selain kasus yang saat ini sedang ramai diberitakan, pembunuhan berencana di Duren Tiga yang juga melibatkan perwira Tinggi Polri. Bagi kami, pembunuhan anggota Polri oleh anggota Polri harus dihukum seberat-beratnya.
Demikian surat ini kami sampaikan kepada yang Mulia Bapak Presiden RI, Ir Joko Widodo. Besar harapan kami sebagai keluarga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Yang bertanda tangan
Djen A Palem
(Bapak Kandung Almarhum Bripda Meichel A Palem)
Demikian isi surat yang dilayangkan keluarga almarhum Bripda Meichel A Palem. BB














Komentar