Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dilakukan dengan konsep penilaian mulai dari kompetensi penyelenggara layanan, pemenuhan sarana dan prasarana layanan.
“Mengukur persepsi masyarakat terhadap pelayanan serta pengelolaan pengaduan nasyarakat,” katanya.
Konsep penilaian ini, lanjut Iqbal Andi Magga diharapkan dapat menjadi sarana untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik.
“Mewakili Ketua Ombudsman RI, kami mengucapkan selamat kepada Bupati Kabupaten Banggai beserta 4 OPD yang mendapat predikat kepatuhan hijau dengan nilai 86,11 poin,” tutur Iqbal Andi Magga.
Penilaiannya, kaga dia, ada pada standar pelayanan publik, yaitu Dinas PTSP, Dinas Dukcapil, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan.
Selain itu, ada pula 2 Puskesmas mendapat piagam, yaitu Puskesmas Kampung Baru dan Puskesmas Simpong.
“Angka ini merupakan yang tertinggi dari semua daerah di Sulteng yang meraih predikt kepatuhan standar pelayanan publik,” ungkapnya.
Baca: Gelar Raker Hadapi Tahun Kerja 2023, Ombudsman Sulteng Ungkap Segera Bangun Kantor Permanen














Komentar