Atas insiden ini, Rukly mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menyerahkan dokumen maupun data pribadi kepada pihak mana pun tanpa mekanisme perlindungan yang jelas dan transparan.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap kliennya, pihaknya juga telah membuka ruang komunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk ikut memantau perkembangan penyidikan.
Rukly juga menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan kelalaian bank milik salah satu orang terkaya di Indonesia Dato Sri Tahir tersebut.
“Kami mengutuk keras dugaan kelalaian pihak Bank Mayapada yang telah membiarkan pembukaan rekening dengan menggunakan data pribadi tanpa verifikasi dan izin dari pemilik data,” tegas Rukly.
Menurutnya, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk nyata pengabaian terhadap hak privasi warga negara.
Keberlanjutan kasus ini dinanti sebagai ujian pertama penerapan UU PDP dalam menegakkan hak privasi digital warga negara dan akuntabilitas korporasi di sektor jasa keuangan.








Komentar