Penguatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Pasal 18B UUD 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya.
Sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah, Anwar Hafid mengangkat contoh konkret Perda Kota Palu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kelembagaan Adat Kaili.
Keberhasilan model ini bahkan diakui secara nasional, dengan diraihnya penghargaan Restorative Justice dari Jaksa Agung RI pada Juli 2023 atas keberhasilan menyelesaikan konflik melalui mekanisme adat.
Anwar Hafid menutup pernyataannya dengan pesan tentang menjaga persatuan dalam kebinekaan.
“Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Siapa pun yang datang ke Sulawesi Tengah harus merasakan keamanan dan kenyamanan. Bersatu kita kuat, bersama-sama kita teguh,” tandasnya.
Pertemuan ini diharapkan dapat semakin memantapkan peran BMA sebagai mitra pemerintah dalam membangun Sulteng yang berlandaskan kearifan lokal.








Komentar