Praktisi Hukum Kritik Keras KPK, Moge Disita Bowo tak Masuk Daftar Tersangka: Pengembalian Tidak Hapus Dugaan Tipikor

gNews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penetapan ini menuai kritik karena sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk Bupati Buol Risharyudi Triwibowo (RYT), tidak masuk dalam daftar tersangka.

Padahal, KPK telah menyita satu unit motor gede (Moge) Harley Davidson milik Risharyudi Triwibowo yang kerap disapa Bowo pada 21 Juli 2025 lalu.

Bowo, yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, diduga menerima gratifikasi yang digunakan untuk membeli motor mewah tersebut.

Kendaraan tersebut kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Praktisi Hukum Rukly Chahyadi mempertanyakan langkah KPK yang tidak menjerat Bowo, yang kini menjabat sebagai Bupati.

Ia menegaskan bahwa penyitaan sepeda motor bukanlah akhir dari proses hukum.

“Penyitaan moge milik Bupati Buol hanyalah pintu masuk, bukan prestasi akhir. Kalaupun atas inisiatifnya mengembalikan, ini tidak menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan,” tegas Rukly dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Baca: OTT KPK Sita Moge Wamenaker, Bagaimana Status Bupati Buol? Mulai dari Dugaan Pemerasan Hingga TPPU

Komentar