• Koperasi Sina Jaya Mandiri mendapatkan IPR untuk komoditas emas dengan Nomor: 04082400284440004
• Koperasi Sina Maju Bersaudara mendapatkan IPR dengan Nomor: 09082400740460001
• Koperasi Buranga Baru Indah mendapatkan IPR dengan Nomor: 12370005218740006
Tidak Terdampak Permohonan Penundaan IPR
Belakangan, muncul surat dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Nomor: 500.3.2.1/II.648/Diskop dan UMKM, yang meminta penundaan sementara proses pengajuan IPR untuk 30 koperasi primer di Parigi Moutong.
Namun, surat ini tidak ada kaitannya dengan tiga koperasi di Buranga yang sudah lebih dulu mengantongi izin resmi.
Adapun 30 koperasi yang diminta penundaan izin IPR-nya terdiri dari:
• 20 koperasi baru di Desa Kayuboko, Desa Air Panas, dan Desa Olaya (Kecamatan Parigi Barat dan Kecamatan Parigi), yang bergerak di sektor tambang tanpa sepengetahuan Dinas Koperasi dan UMKM Parigi Moutong.
• 7 koperasi baru di Desa Buranga dan 3 koperasi baru di Desa Ampibabo, yang dibentuk tanpa koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM.
Khusus untuk 7 koperasi di Desa Buranga yang ditunda izinnya adalah:
• Koperasi Sumber Makmur Buranga
• Koperasi Hasil Mineral Buranga
• Koperasi Bumi Hijau Buranga
• Koperasi Cahaya Emas Buranga
• Koperasi Gunung Emas Buranga
• Koperasi Emas Hijau Buranga
• Koperasi Lestari Alam Buranga
Sedangkan 3 koperasi di Desa Ampibabo yang diminta penundaan izin adalah:
• Koperasi Siaga Damai Jaya
• Koperasi Ampibabo Suka Maju
• Koperasi Pinobayu Makmur Sejahtera
Tiga koperasi di Buranga yang sudah memiliki IPR bukan bagian dari koperasi yang disebut dalam surat permohonan penundaan tersebut.
Kronologi Terbitnya IPR di Buranga
Proses perizinan tambang emas di Buranga telah berlangsung sejak 2021 melalui beberapa tahap administrasi dan rekomendasi dari berbagai pihak:
• 8 Juni 2021 – Gubernur Sulawesi Tengah saat itu, Longki Djanggola, mengirim surat kepada bupati/wali kota se-Sulteng untuk mengusulkan lokasi dan bukti dukung Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
• 22 Juli 2021 – Gubernur Sulteng Rusdy Mastura melanjutkan proses dengan mengajukan usulan WPR ke Kementerian ESDM RI.
• 26 Juni 2024 – Kementerian ESDM RI menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 150.K/MB.01/MEM.B/2024, yang mengatur pengelolaan WPR di Sulawesi Tengah.
• 8 Januari 2025 – IPR resmi diterbitkan untuk tiga koperasi di Buranga.
Dengan adanya izin resmi ini, pertambangan emas di Buranga bukanlah tambang ilegal, tetapi legal dan memiliki dokumen lengkap sesuai ketentuan hukum.











Komentar