Padahal, menurut BPN Palu, dokumen tersebut hanya diberikan kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Kami sangat terkejut melihat dokumen itu dipegang oleh pihak yang seharusnya tidak berhak. BPN sendiri menyatakan tidak pernah memberikannya kepada pihak lain selain kepolisian,” ungkap Edi Hasan melalui kuasa hukumnya, Muslimin Budiman.
Tidak hanya itu, bukti surat berupa print out foto lokasi yang diajukan Edi Hasan saat pemeriksaan pertama juga dilaporkan hilang dari berkas penyidikan.
Saat mengajukan komplain, pihak Edi Hasan justru mendapat jawaban yang tidak memuaskan dari pihak kepolisian.
“Kami bingung, bagaimana mungkin dokumen bisa hilang begitu saja dalam proses penyidikan?” tandasnya.
Penghentian Penyidikan dan Praperadilan
Kasus ini sempat dihentikan oleh Polresta Palu melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/74.a/XI/2024/Satreskrim tanggal 18 November 2024.
Namun, pihak Edi Hasan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Palu, yang akhirnya dikabulkan pada 10 Januari 2025.
Putusan tersebut menyatakan bahwa penghentian penyidikan oleh Polresta Palu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga penyidikan harus dilanjutkan.
Anehnya, meski putusan ini telah keluar, hingga kini belum ada langkah konkret dari penyidik Polresta Palu untuk melanjutkan kasus tersebut.














Komentar