gNews.co.id – BPN Palu menyatakan terkejut setelah mengetahui bahwa berita acara hasil pengukuran tanah terkait sengketa lahan di Besusu Barat sampai ke tangan pihak lain, yaitu kuasa hukum Ang Franky dan Ang Andreas.
Selain itu, laporan tersebut juga diketahui telah sampai ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pusat.
Badan Pertanahan Nasional (BNP) Palu menegaskan bahwa mereka tetap berpegang pada hasil pengukuran terakhir yang didasarkan pada data arsip yang tersimpan di Kantor Pertanahan Kota Palu. Jika ada pihak yang tidak setuju dengan hasil tersebut, BPN menyarankan agar penyelesaian dilakukan melalui proses pengadilan.
“BPN tetap berpedoman pada hasil pengukuran terakhir. Jika ada pihak yang keberatan, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui proses pengadilan,” jelas Rexy, perwakilan BPN.
Proses Penyidikan dan Temuan Lapangan
Dalam proses penyelidikan, kepolisian telah beberapa kali meminta pengembalian batas tanah untuk memperjelas sengketa tersebut.
Namun, pihak terlapor baru menghadiri kegiatan pengukuran setelah beberapa kali dipanggil oleh penyidik Polresta Palu.
“Setelah pengembalian batas selesai, dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan. Dari situ, kepolisian menarik kesimpulan hukum terkait kelebihan penguasaan fisik yang ditemukan di lapangan,” ungkapnya.
Rexy menegaskan bahwa BPN hanya berperan dalam memastikan kepastian hukum terkait batas bidang tanah dan akan tetap mengikuti aturan serta bekerja sama dengan penyidik dalam menangani kasus ini.
“Tujuan kami adalah memberikan kepastian hukum terkait bidang tanah. Jika ada kelebihan penguasaan fisik, itu menjadi kewenangan kepolisian untuk menyimpulkan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini,” jelas Rexy.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP.B/1162/X/2022/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 22 Oktober 2022. Edi Hasan melaporkan dugaan penyerobotan tanah yang menyebabkan kerusakan pada ruko miliknya di Jalan Cut Nyak Dien, Besusu Barat, Kota Palu.
Laporan ini terkait pembangunan ruko lima lantai oleh Ang Franky, yang diduga telah melewati batas lahan hingga merusak fondasi bangunan milik pelapor.
Pada 13 Juni 2023, kepolisian bersama BPN Palu melakukan pengembalian batas tanah. Hasilnya menunjukkan adanya kelebihan penguasaan lahan sekitar satu meter oleh terlapor, yang tidak sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM). Meskipun temuan ini sudah jelas, perkembangan kasus ini justru terhenti.
Dokumen Negara Bocor ke Pihak Lain
Hal yang lebih mengherankan terjadi saat Edi Hasan dan keluarganya mengetahui bahwa dokumen negara terkait pengukuran tanah mereka justru dimiliki oleh anak terlapor, Ang Andreas.











Komentar