Cegah pelanggaran pemilu, Bawaslu Sulteng bangun Partisipatif

Baja Juga : Gerindra Banggai Bangun Kantor, Longki: Sekretariat DPC Motivasi Menangkan Pesta Demokrasi

Disebutkan dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum bahwa pencegahan sebagai upaya mewujudkan terselenggaranya pemilihan secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta berkualitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami juga turus meningkatkan kepercayaan publik terhadap bawaslu sebagai lembaga independen yang melakukan pengawasan setiap tahapan pemilu dengan cara memperbanyak sosialisai,” tutur Nasrun.

Pada masa tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Sulteng telah menyelesaikan dua pelanggaran terkait dengan tahapan pendaftaran partai politik oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong dan KPU Buol sebagai terlapor.

Berdasarkan amar putusan menyebutkan bahwa keduanya terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Mereka diberikan teguran supaya tidak ulangi kekeliruan yang sama.

“Pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, punya aturan main sehingga kami merujuk pada aturan-aturan itu dalam mengambil sikap,” demikian Nasrun. (ant)

Komentar