Dari Mobil Mercy, Excavator, hingga Rumah Mewah Rp1,2 Miliar Milik Mantan Kades Tamainusi di Makassar Disita Kejati: Diduga Hasil Korupsi CSR

Sebagian barang bukti dibawa ke Kejati Sulteng, sementara sisanya diamankan di lokasi dengan pengawasan ketat.

Penegakan Hukum Progresif untuk Selamatkan Kerugian Negara

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng,Salahuddin, menegaskan bahwa tindakan ini adalah wujud penegakan hukum progresif.

“Negara sudah menjadi korban. Apa yang dirampas dari negara harus diselamatkan. Inilah penegakan hukum tindak pidana korupsi progresif,” tegas Salahuddin, seperti dilansir dari ANTARA, Rabu (10/12/2025).

Dia menjelaskan bahwa peningkatan status kasus ke tahap penyidikan mewajibkan kejaksaan melakukan serangkaian tindakan paksa, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan pelacakan aset. Penyidikan dilakukan secara terbuka, bukan operasi senyap.

Penyidikan Berlanjut, Kerugian Negara Masih Dihitung

Meski puluhan saksi telah diperiksa untuk memetakan aliran dana CSR dari beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Tamainusi,Kejati Sulteng belum menetapkan tersangka. Nilai pasti kerugian negara juga masih menunggu hasil audit.

“Kami belum merilis kerugian negara karena masih menunggu audit. Nilainya sudah kami prediksi, tetapi yang resmi nanti bersama auditor,” ujar Salahuddin.

Kejati Sulteng menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan merupakan langkah lanjutan dari penyidikan yang masih berjalan.

Perkembangan lebih lanjut akan diumumkan setelah proses pemeriksaan dan verifikasi barang bukti selesai dilakukan.

Baca: Masih Menjabat Kepala Dinas Nakertrans Parigi Moutong? Kejati Sulteng Tahan Eks Kadis PUPR: Diduga Korupsi Proyek Jalan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar