gNews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong dengan menetapkan dan menahan seorang pejabat aktif berinisial HB sebagai tersangka, Senin (8/12/2025).
Melansir dari berbagai sumber, HB saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Parigi Moutong. Dia dilantik pada 16 Agustus 2024.
Kini Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi proyel jalan saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat.
Berdasarkan foto dan video yang diterima redaksi gNews.co.id pada Senin (8/12/2025) sore, HB digotong oleh tim penyidik Kejati Sulteng untuk dilakukan proses penahanan.
Sampai berita ini diturunkan, Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian belum memberikan tanggapan terkait penahanan terbaru ini.
Tiga Tersangka Sudah Ditahan Sebelumnya
Penetapan HB ini menyusul langkah tegas Kejati Sulteng sebelumnya yang telah menahan tiga orang tersangka terkait kasus yang sama pada Kamis (20/11/2025) sore. Ketiga tersangka itu adalah:
Baca: Berikut Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Parigi Moutong yang Ditahan Kejati Sulteng






Komentar