Di DLH Kota Palu, lanjut Sekdis Ibnu Mundzir, ada aturan standar penebangan pohon. Aturan tersebut yang menjadi rujukan untuk dipatuhi jika dilakukan penebangan pohon.
“Kalau andai kata kita turun ditengarai mohon tersebut membahayakan, sudah bermasalah,” ungkap Ibnu Mundzir.
Kata Dia, kalau sudah memenuhi kriteri yang dimaksud maka DLH Kota Palu akan menurunkan armada untuk melakukan pemangkasan atau penebangan pohon tersebut.
“Kalau saya lihat fotonya itu pasti pemangkasan. Tidak mungkim penebangan,” tandasnya.
Ibnu Mundzir kembali menegaskan bahwa satu pohon yang sudah ditebang di depan Rujan Gubernur Sulteng bukan dilakukan oleh pihak DLH Kota Palu.
Dia juga tidak mengetahui pihak mana yang telah melakukan penebangan pohon mahoni yanh memantik kemarahan Gubernur Anwar Hafid dan aktivis Neni Muhidin.








Komentar