Dimana PP 56 tahun 2018 disebutkan sangat jelas, bahwa pinjaman jangka menengah itu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 13 digunakan untuk membiayai kegiatan prasarana dan atau sarana pelayanan publik di daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.
“Regulasi ini menegaskan, ketika pinjaman tidak melewati masa periode bupati untuk pelunasannya maka ini jelas melanggar,” tuturnya.
Lanjut Yusuf, pasca pandemi dan kegiatan operasi di gunung biru ekonomi masyarakat itu sangat susah. Sehingga dirinya sangat tegas untuk membatalkan pinjaman tersebut.
“Kita fokus saja meningkatkan ekonomi masyarakat, memperbaiki infrastruktur infrastruktur yang masih kurang baik. Karena ini jauh lebih penting dibandingkan kita memaksakan sesuatu untuk pembangunan yang belum terlalu prioritas,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya Pemkab Poso telah merencanakan melakukan peminjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) non reguler, yang bersumber dari PT SMI atas persetujuan Kementrian Keuangan sebesar Rp.120 miliar dan sudah diputuskan lewat voting paripurna DPRD Poso.
Voting terpaksa dilakukan karena sejumlah legislator dari Fraksi PKS dan Golkar menolak rencana hutang tersebut. Dalam voting itu, dari 30 anggota DPRD Poso, sebanyak 17 anggota menyetujui, 9 menolak dan 4 anggota tidak hadir.














Komentar