Alternatif lain yang juga mengemuka adalah skema kemitraan antara masyarakat dan perusahaan.
Skema ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat agar dapat beraktivitas secara legal dan teratur.
Sebagai informasi, CPM merupakan pemegang kontrak karya untuk lima blok yang tersebar di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan dengan total luas mencapai 85.180 hektare.
Salah satu blok yang menjadi perhatian adalah Blok I Poboya di Kota Palu, yang telah mengantongi izin operasi produksi dari Kementerian ESDM sejak tahun 2017. Izin tersebut berlaku hingga 30 Desember 2050.
Meskipun memiliki izin yang sah, beberapa waktu lalu kawasan konsesi CPM menjadi perhatian publik setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penyegelan.
Langkah tersebut diambil menyusul adanya temuan bukaan lahan di kawasan hutan yang berada di areal Kontrak Karya PT CPM.
Menanggapi hal ini, manajemen CPM membenarkan adanya bukaan tersebut, namun menegaskan bahwa aktivitas pembukaan lahan itu bukan dilakukan oleh pihak perusahaan.








Komentar