gNews.co.id,- Polsek Luwuk Polresta Banggai memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice atas dugaan tindak pidana pencurian ringan yang terjadi di tempat kerja, Jalan Batu Raya, Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara.
Mediasi berlangsung di Mapolsek Luwuk pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Proses tersebut dilakukan menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang disampaikan Daeng Azis (45), pemilik usaha pengepul hasil laut.
Kasus tersebut bermula ketika terlapor berinisial ABW (24), warga Kecamatan Bualemo, diduga mengambil gurita milik korban di area usaha pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.
Mediasi dipimpin Bhabinkamtibmas Aipda Adam Zulkifli, S.H. bersama Ka SPKT II Polsek Luwuk. Kedua pihak yang bersengketa turut hadir dalam pertemuan tersebut, termasuk orang tua terlapor.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak menunjukkan itikad baik dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama. Terlapor mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Korban kemudian menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat memberikan maaf serta menyelesaikan persoalan tanpa melanjutkan tuntutan hukum.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama, kedua belah pihak menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.(DQ74).














Komentar