Oleh sebab itu, menurut Ewin penegak hukum bisa menelusuri mengapa proyek itu sudah dinyatakan selesai sedangkan kondisi pekerjaan tidak layak untuk di PHO.
“Itu pintunya penegak hukum untuk menelusuri itu. Pintunya penegak hukum, kenapa ini dicairkan uangnya, sementara ini tidak terjadi perbaikan. Sekentara di sisi lain misalnya terjadi kerusakan
Sebagai informasi, Provisional Hand Over atau PHO adalah serah terima sementara pekerjaan. Kegiatan serah terima pekerjaan dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah pekerjaan utama selesai.
Sementara, Kepala BPJN Sulteng Dadi Murdadi yang dikonfirmasi tim media ihwal kondisi pekerjaan tersebut enggan memberi tanggapan.
Ketika ditanya apakah paket di segmen itu dikerjakan oleh PT Anugrah Karya Agra Sentosa (AKAS), dia hanya mengatakan akan segera meninjau perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
“Segera kami cek. Tks (terima kasih),” jawab Dadi singkat, Senin (4/11/2024).
Diketahui, PT AKAS merupakan perusahaan pemenang tender di beberapa paket pekerjaan di BPJN Sulteng, salah satunya preservasi di ruas batas Tolitoli-Silondou dengan nilai Rp243 miliar.
Perusahaan kontraktor ini bermarkas di Malang Jawa Timur. PT AKAS memenangkan paket proyek di BPJN Sulteng kurang lebih Rp500 miliar, termasuk paket penanganan lereng longsoran bawah Toboli-Kebun Kopi-Nupabomba.
Baca: Tanggul Proyek Rp243 Miliar Milik BPJN Ambruk, Kontroversi PT AKAS Hingga Pernah ada Pekerja Tewas









Komentar