Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polda Sulteng Tangkap Lima Pelaku Penyelundup 60 Kg Sabu: Polisi Selamatkan 300 Ribu Jiwa

Keberhasilan ini adalah buah dari kerja sama kepolisian dengan seluruh elemen masyarakat.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan penuh untuk memberantas peredaran gelap narkotika,” katanya.

Atas perbuatannya, lanjut Endi Sutendi kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

“Pengungkapan ini adalah wujud komitmen Polda Sulteng dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba, sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo,” tegas Kapolda.

Baca: Perang Lawan Narkoba, Wagub Reny Tegas tak Ada Kompromi

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed