Fathur Razaq Bantah Terima Surat Pemanggilan dari Kejati Terkait: Tidak ada Hubungannya dengan Sulteng Nambaso

Meski demikian, berdasarkan dokumen yang diperoleh tim media, Kejati Sulteng diketahui telah mengirim surat resmi kepada Fathur Razaq Anwar untuk hadir memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.

Pemanggilan terhadap Fathur Razaq tertuang dalam Surat Kejati Sulteng Nomor: R-448/P.2.5/Fd.1/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025.

Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 26 Juni 2025
Waktu: Pukul 09.00 WITA
Tempat: Kantor Kejati Sulawesi Tengah, Jl. Sam Ratulangi No.97, Kota Palu
Tujuan: Memberikan keterangan terkait dugaan KKN dalam pelaksanaan kegiatan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah
Pemanggilan tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sulteng Nomor: PRINT-09/P.2/Fd.1/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

Hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan lanjutan dari Kejati Sulteng terkait hasil awal penyelidikan maupun kemungkinan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Kejati juga belum mengonfirmasi kehadiran atau ketidakhadiran Fathur dalam jadwal yang telah ditentukan.

BacaBabak Baru Semarak Sulteng Nambaso, Sekdaprov dan Panitia Mangkir dari Panggilan Kejati Sulteng

Komentar