Sementara itu, Andi Attas Abdullah, Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulteng, mendesak aparat penegak hukum untuk menghormati UU Pers No. 40/1999.
“Pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana. Kami mendesak polisi menghentikan proses hukum ini dan mengembalikannya ke koridor yang benar,” tegas Andi Attas.
Seruan Solidaritas dan Perlindungan Jurnalis
Ketiga organisasi tersebut mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk bersatu mendukung Hendly Mangkali dan mendesak Dewan Pers segera turun tangan menyelesaikan kasus ini.
Mereka juga meminta aparat hukum bersikap bijak dan tidak menjadikan kerja jurnalistik sebagai sasaran kriminalisasi, yang justru melemahkan demokrasi dan kebebasan pers.
“Kebasan pers adalah pilar demokrasi. Jika jurnalis dibungkam, maka kebenaran akan semakin sulit terungkap,” tegas pernyataan bersama ketiga organisasi tersebut.











Komentar