Dimana nantinya, aplikasi “Jarimu Awasi Pemilu” akan dipergunakan untuk menghimpun semua informasi, dan sebagai alat pelaporan cepat masyarakat.
Sementara untuk posko pengaduan hak pilih, akan dibuka di kantor Panwascam. Tujuannya, untuk menerima aduan terhadap warga negara yang tidak dicatat sebagai pemilih dalam Pemilu 2024, serta sebagai alat kontrol pengawasan guna melindungi hak pilih masyarakat.








Komentar