gNews.co.id, – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Sabtu (1/11/2025), bertempat di Kantor Desa Tirta Kencana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan dan menginformasikan rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas tahun 2025 kepada para anggota DPRD
Pemerintah daerah, dan masyarakat, guna memastikan proses pembentukan perda berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, DPRD Banggai menyosialisasikan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada tahun 2025, yakni. :
1. Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL)
2. Penertiban Ternak
3. Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
4. Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
5. Analisis Dampak Lalu Lintas
6. Pengendalian Pencemaran Udara
7. Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Ketua Bapemperda DPRD Banggai, Kartini Akbar, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sosialisasi ini agar setiap rancangan perda disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan dan masukan masyarakat.
Yang paling urgent saat ini adalah perda tentang pedagang kaki lima, penertiban ternak, serta pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Semua itu membutuhkan saran dari masyarakat agar penyusunannya sesuai kebutuhan dan kondisi daerah,” jelas Kartini.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bapemperda Kartini Akbar, Wakil Ketua Mursidin, anggota Sucipto dan Naim, Sekretaris DPRD Sudarso Abusama, Kabag Persidangan Muhtar Kantu, serta para camat dan kepala desa dari Kecamatan Toili, Toili Jaya, Moilong, dan Toili Barat.
Serta juga di undang tiga narasumber turut dihadirkan untuk memberikan pandangan teknis dan akademis, yaitu. : Boni Sambeta dari unsur perdagangan, Dr. Andi Munafri, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tompotika (Untika) Luwuk,
Ronal Mansoba dari Satpol PP Kabupaten Banggai.
Acara dipandu oleh Muhtar Kantu selaku moderator dan dibuka dengan sesi dialog serta tanya jawab antara peserta dan narasumber. Para camat serta kepala desa menyampaikan sejumlah masukan, khususnya terkait penanganan ternak lepas, pengendalian alkohol, dan kebijakan cadangan pangan daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bapemperda Mursidin menutup kegiatan dengan menyampaikan bahwa proses pembentukan perda akan melalui lima tahapan, mulai dari harmonisasi internal, pembahasan bersama OPD terkait, fasilitasi oleh biro hukum provinsi, hingga penyebarluasan ke masyarakat.
Prosesnya panjang, tapi penting untuk memastikan setiap perda benar-benar sesuai kebutuhan daerah dan bermanfaat bagi masyarakat Banggai,” tegas Mursidin.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para camat dan kepala desa yang turut memberikan masukan konstruktif dalam pembahasan Raperda.
Sosialisasi Propemperda 2025 ini tidak hanya digelar di Kecamatan Toili, akan tetapi sedang berlangsung juga di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Banggai sebagai bagian dari upaya penyebarluasan dan partisipasi publik dalam pembentukan regulasi daerah.
Dengan kegiatan ini, DPRD Banggai berharap masyarakat dapat memahami dan turut serta dalam proses penyusunan peraturan daerah yang berdampak langsung terhadap ketertiban, kesejahteraan, dan kemajuan Kabupaten Banggai














Komentar