Hanya Banggai yang Mampu Laksanakan PSU, Parigi Moutong tak Sanggup! Ini Usulan Komisi II DPR RI

Komisi II DPR RI meminta agar KPU RI dan Bawaslu RI mengevaluasi anggota KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang terbukti tidak memenuhi tugas dan tanggung jawabnya.

“Tidak profesional dan tidak netral. Temuan atau aduan masyarakat dapat segera diproses oleh DKPP RI,” tegas politis Partai Gerindra itu. 

RDP ini menjadi langkah penting untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang transparan, adil, dan akuntabel, serta memastikan daerah-daerah yang mengalami kendala pendanaan dapat segera menyelesaikan proses demokrasi melalui PSU. 

Langkah ke Depan

Komisi II DPR RI berharap agar usulan pendanaan dari APBN dapat segera direalisasikan sehingga proses PSU di 16 daerah tersebut dapat berjalan lancar.

Selain itu, evaluasi terhadap kinerja penyelenggara pemilu diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu di masa mendatang. 

Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan di daerah-daerah yang terdampak dapat segera berjalan normal, dan masyarakat dapat memiliki kepemimpinan daerah yang definitif dan representatif.

Baca: Anggota Baleg DPR RI Longki Djanggola Kunjungi NTB untuk Pengayaan RUU PPMI

Komentar