Hilirisasi Industri Stabilkan Sistem Keuangan

gNews.co.id – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan OJK mengeluarkan kebijakan hilirisasi industri sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara daring di Jakarta, Kamis, dia menyampaikan OJK mengeluarkan kebijakan terkait ketentuan prudensial di industri perbankan, sebagai upaya mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB).

Selain itu, kebijakan ini juga untuk mendukung pengembangan industri hulu KBL BB, yang meliputi industri baterai, industri charging station, dan industri komponen.

Dia menjelaskan, kebijakan ini meliputi, pemberian insentif bagi penyediaan dana kepada debitur untuk produksi dan konsumsi KBL BB, berupa relaksasi bobot risiko ATMR kredit menjadi 50 persen, yang diperpanjang hingga 31 Desember 2023.

Menurut dia, penyediaan dana untuk pembelian dan pengembangan industri hulu KBL BB ini merupakan upaya OJK dalam memenuhi penerapan keuangan berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Baca: Mengebor Sumur Minyak, Menambah Pasokan Energi

Komentar