Selain itu, penyediaan dana ini merupakan program pemerintah, sehingga mendapatkan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyediaan Dana (BMPD) sesuai aturan yang berlaku.
“Relaksasi dalam penilaian kualitas kredit juga diberikan untuk pembelian dan produksi KBL BB, sehingga penilaian kualitas kredit hanya didasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk plafon sampai dengan Rp5 miliar,” kata Dian.
Lebih lanjut, dia mengatakan kebijakan ini juga akan dilengkapi dengan kebijakan serupa dari sektor Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Indonesia tengah menyiapkan ekosistem KBL BB, seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Baca: Bakal ada Tersangka? Tim Kejari Geledah Kantor BPKAD Donggala
Sumber | ANTARA
Editor | MAHBUB








Komentar