Ia menuturkan, PT Bank Sulteng tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penunjukan PT BAP karena tidak melakukan verifikasi terhadap kapabilitas PT BAP.
Verifikasi erkait pengalaman melakukan pemasaran kredit bidang perbankan dan validasi pegawai yang memiliki sertifikasi pemasaran kredit bidang perbankan.
Lebih lanjut Ronald menyampaikan, PT BAP baru berdiri pada tanggal 2 Agustus 2016 sesuai akta pendirian perusahaan yang diterbitkan oleh Notaris Ade Ardiansyah Nomor 10 tanggal 2 Agustus 2016.
“Sedangkan perjanjian kerja sama dilakukan pada tanggal 2 April 2017, sehingga dalam kurun waktu 4 bulan sejak didirikan PT BAP tidak memiliki kapabilitas sebagai perusahaan jasa pemasaran,” ungkap Ronald.
Kapabilitas yang dimaksud kata dia, yaitu tidak memiliki pengalaman, prestasi, kinerja keuangan atau laporan keuangan audited dan Sumber Daya Manusia (SDM) profesional.
“Namun diberikan kepercayaan oleh PT Bank Sulteng untuk melakukan jasa pemasaran bidang kredit perbankan yang menjadi core business PT Bank Sulteng,” katanya.
Menurut Ronald, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.03/2016 tentang prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan kerja kepada pihak lain.
Pasal 6 huruf C yang menegaskan bahwa bank hanya dapat melakukan perjanjian alih daya dengan perusahaan penyedia yang memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki kinerja keuangan dan reputasi yang baik serta pengalaman yang cukup.
Baca: Diduga Suap Kepala KUPP Bunta, Kejati Sulteng Tetapkan SH Tersangka














Komentar