Insiden Dekan FKM Untad dengan Wartawan Radar Sulteng: Antara Kerja-kerja Jurnalistik dan Reaksi Spontan

Puncaknya terjadi pada pertemuan mediasi 24 September 2026 yang dihadiri pihak Radar Sulteng, Dekan FKM Untad beserta penasihat hukum, serta perwakilan Humas Untad.

Alih-alih membahas permohonan maaf terkait tudingan “provokator” yang sebelumnya dikomunikasikan melalui penasihat hukum, pertemuan tersebut justru mendiskreditkan proses jurnalistik yang dilakukan Andika, mulai dari teknik doorstop, judul berita, hingga kembali mempertanyakan identitas narasumber mahasiswa.

Usai pertemuan tersebut, tensi meruncing lewat komunikasi privat via aplikasi WhatsApp. Pada malam hari tanggal 24 September 2026 pukul 22.27 WITA, Dekan FKM Untad mengirimkan tangkapan layar hasil penelusuran internet yang memuat data pribadi Andika, termasuk statusnya yang masih tercatat sebagai mahasiswa Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untad.

Tak lama berselang, tepatnya pukul 23.31 WITA, sang dekan mengirimkan pesan:
“Sebagai mahasiswa Untad, hati-hati ya Andika, masa depanmu masih panjang”.

Pesan bernada peringatan tersebut sempat ditarik kembali (delete for everyone), sebelum akhirnya pada pukul 23.39 WITA dikirimkan pesan susulan:
“Sebagai ibu hanya bisa menasihati, setiap langkah harus hati-hati nak”.

Merespons rangkaian pesan tersebut, Andika menyatakan tidak ingin berspekulasi secara sepihak mengenai motif di balik pengiriman pesan yang dilakukan setelah status akademiknya sebagai mahasiswa Untad diungkit.

Akan tetapi, ia menilai pesan-pesan tersebut sarat akan nuansa tekanan psikis, mengingat sebelumnya mereka baru saja memperdebatkan produk karya jurnalistik dan perlindungan narasumber.

Persoalan ini telah diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan redaksi Radar Sulteng serta tim penasihat hukum untuk dikaji lebih lanjut sebagai bentuk perlindungan profesi jurnalis.

Di akhir keterangannya, pihak Radar Sulteng menegaskan tetap membuka ruang koreksi, hak jawab, maupun hak koreksi apabila terdapat kekeliruan faktual.

Namun, apabila persoalan tersebut menyangkut karya jurnalistik, penyelesaiannya wajib ditempuh melalui mekanisme resmi di bawah naungan Undang-Undang Pers dan Dewan Pers, bukan melalui tekanan personal di luar koridor hukum.

Baca: LBH Rakyat Desak Polresta Palu Profesional Usut Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan Global Sulteng

Komentar