gNews.co.id – Direktur Eksekutif Indonesian Political Review atau IPR, Iwan Setiawan secara tegas membantah lembaganya merilis survei terkait Pilkada Kabupaten Parigi Moutong jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 16 April 2025.
Ia menegaskan IPR tidak pernah melakukan survei di wilayah tersebut atau mengizinkan penggunaan nama lembaganya untuk publikasi media.
“Kami tidak turun ke sana, tidak ada koordinasi. Tiba-tiba ada rilis atas nama IPR. Saya sendiri kaget,” ujar Iwan saat dikonfirmasi, Sabtu (5/4/2025).
Klaim Penggunaan Nama IPR Tidak Sah
Iwan menyatakan pihaknya dirugikan oleh tindakan tidak etis tersebut. Menurutnya, IPR tidak terlibat dalam survei yang beredar, dan nama lembaga digunakan tanpa izin.
“Ini bukan produk IPR. Valid atau tidaknya data, kami tidak pernah berikan mandat kepada siapapun,” tegas Iwan.
Ia juga mengungkap adanya individu bernama Akmal yang mengaku sebagai Koordinator Wilayah Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua untuk IPR.
Namun, Iwan menampik klaim tersebut karena tidak ada Surat Keputusan (SK) atau struktur resmi yang mengukuhkannya.
“Dulu sempat ada kerja sama business to business, tapi tidak ada hubungan struktural. Tidak boleh asal pakai nama IPR,” ungkapnya.
Ancaman Langkah Hukum
Meski belum mengambil tindakan hukum, Iwan tidak menutup kemungkinan melakukannya jika kejadian serupa terulang. Saat ini, pihaknya masih memberikan peringatan internal.














Komentar