JMSI Menolak Draf RUU Penyiaran, Teguh Santosa Desak DPR RI Kaji Ulang

gNews.co.id – JMSI menolak tegas RUU mengenai penyiaran karena dinilai bertentangan dengan kebebasan pers.

Draf RUU tersebut sepertinya akan berimplikasi pada penayangan konten-konten berita yang disajikan oleh media.

Oleh sebab itu Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa menyatakan bahwa draf RUU tersebut dikaji kembali.

Melalui siaran pers JMSI pada Rabu (15/5/2024), organisasi perusahaan pers itu menolak draf RUU Penyiaran yang tengah digodok DPR RI

JMSI menilai, draf RUU Penyiaran itu berisi pasal-pasal yang mencederai kebebasan pers dan membahayakan demokrasi.

JMSI mengingatkan, kemerdekaan pers dan hak masyarakat akan informasi dijamin oleh UUD 1945.

Salah satu pasal di dalam draf revisi UU Penyiaran yang menjadi sorotan publik khusunya masyarakat pers adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.

Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa mengatakan, bunyi Pasal 50B ayat (2) huruf c itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28F yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Pasal 50B ayat 2 huruf c itu juga bertentangan dengan UU 40/1999 tentang Pers khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

“Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigasi disiarkan oleh lembaga penyiaran televisi dan radio serta media digital mereka,” ujarnya.

Secara subtansi, sambung Teguh, aturan yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi oleh lembaga penyiaran dapat diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman kemerdekaan pers di tanah air.

Teguh juga menggarisbawahi, masyarakat khawatir RUU Penyiaran itu menjadi alat kekuasan serta politik oleh pihak tertentu untuk mengkebiri praktik jurnalistik yang profesional dan berkualitas.

Baca: Terima Press Card Number One, Ketum JMSI Simbol Prestasi Insan Pers

Komentar

News Feed