Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menyambut baik penerapan sertipikat elektronik sebagai sebuah lompatan besar dalam reformasi pertanahan di Indonesia.
Menurutnya, sertipikat konvensional (analog) memiliki banyak kelemahan, seperti rentan hilang, rusak, dan mudah dipalsukan.
“Dengan sertipikat elektronik, semua data tersimpan aman dengan sistem keamanan berlapis. Dokumen tidak lagi bergantung pada kertas dan dapat diakses kapan saja,” katanya.
Mantan Gubernur Sulteng dan Bupati Parigi Moutong dua periode itu menambahkan bahwa sistem ini akan meningkatkan efisiensi, menghilangkan antrean panjang, serta memperkuat transparansi untuk mencegah manipulasi data.
Longki mengapresiasi Kanwil ATR/BPN Sulteng sebagai salah satu pelopor yang menerapkan sistem ini, sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang modern dan akuntabel.
Acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asisten I Setda Kota Palu, Usman, pejabat pertanahan, perwakilan pemerintah daerah, dan masyarakat umum.








Komentar