Kasus Pencurian di SMPN 1 Bualemo Masuk Tahap II Anggota Polsek Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

gNews.co.id,- Polsek Bualemo melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian yang terjadi di SMP Negeri 1 Bualemo, Kabupaten Banggai, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai Cabang Pagimana, Jumat (3/7/2026).

Penyerahan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Bualemo, AIPTU Tandi Soro, terhadap tersangka berinisial SK alias P (28), warga Kecamatan Bualemo.

Kapolsek Bualemo, IPTU Alwi Polii, menjelaskan bahwa tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU,” ujar IPTU Alwi kepada wartawan.

Kasus pencurian tersebut terjadi di SMP Negeri 1 Bualemo pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 Wita.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka awalnya sedang bermain telepon genggam di depan rumahnya sebelum muncul niat melakukan pencurian. Ia kemudian memanjat tembok sekolah dan masuk ke ruang perpustakaan melalui jendela yang terbuka.

Dari lokasi kejadian, tersangka membawa kabur satu unit salon berwarna hitam merek Datt dan satu unit kipas angin merek Miyako warna putih. Barang-barang tersebut kemudian disembunyikan di rumahnya yang berjarak sekitar tujuh meter dari sekolah.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku berencana menjual barang hasil curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.(DQ74)

Komentar

News Feed