gNews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan tiga ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka ini diumumkan melalui siaran pers resmi Kejati Sulteng Nomor: PR-04/K.3/Kph.3/10/2025, yang disampaikan pada Kamis (9/10/2025) di Palu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tersangka ditetapkan setelah melalui proses penyidikan yang mendalam terhadap pelaksanaan tiga proyek jalan, dan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan penyimpangan,” ungkap Laode Abdul Sofian.
Adapun ketiga proyek jalan yang menjadi objek penyidikan adalah:
• Pekerjaan Jalan Pembuni-Berojong;
• Pekerjaan Jalan Gio-Tuladenggi; dan
• Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai.
Rincian Tersangka:
1. Pekerjaan Jalan Pembuni-Berojong
• IS, selaku pihak penyedia.
• Surat Perintah Penyidikan Nomor: 06/P.2/Fd.1/10/2025, tanggal 9 Oktober 2025.
• Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-04/P.2/Fd.1/10/2025, tanggal 9 Oktober 2025.
• SA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
• Surat Perintah Penyidikan Nomor: 02/P.2/Fd.1/04/2025, tanggal 9 April 2025.
• Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-03/P.2/Fd.1/10/2025, tanggal 9 Oktober 2025.
Baca: Kejati Sulteng Sita Uang Rp500 Juta Dugaan Tipikor Proyek di Parigi Moutong
Komentar