Kejati Sulteng Sita Dokumen Tiga Perusahaan Tambang Batu: Geledah Kantor Syahbandar, KSOP Teluk Palu, hingga Rumah Mantan Kepala Bapenda Donggala

Penggeledahan dilakukan di kediaman yang bersangkutan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tanggal 24 Juni 2026. Tim Penyidik memeriksa sejumlah bagian rumah yang diduga terkait dengan perkara, antara lain ruang tamu dan ruang penyimpanan dokumen.

Dari kegiatan tersebut, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, berupa kwitansi pembayaran dan dokumen administrasi lainnya.

Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan diteliti dan disinkronkan dengan alat bukti lain guna mendalami mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pengelolaan pajak daerah pada kegiatan pertambangan yang menjadi objek penyidikan.

Penegasan Penyidik

Kedua kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat, melengkapi, dan mematangkan alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik.

Selain untuk mengamankan barang bukti yang relevan, tindakan ini juga bertujuan untuk:

· Memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai konstruksi perkara;
· Menguji kesesuaian antara keterangan saksi dengan dokumen yang diperoleh; serta
· Memperjelas peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara.

Baca: Tak Hanya PT Kaltim Khatulistiwa, Puluhan Perusahaan Tambang di Donggala Diduga Bermasalah RKAB: Nakertrans Diminta Inspeksi Keberdaan TKA

Komentar

News Feed