Saat ditanya mengenai kemungkinan penghentian perkara apabila tersangka terus dalam kondisi sakit, Laode mengakui hal itu dapat terjadi dengan syarat tertentu.
“Jika yang bersangkutan divonis sakit permanen oleh pihak rumah sakit dan ada surat keterangan sakit permanen dari dokter, maka perkara bisa dihentikan,” tegas Laode Abdul Sofian.
Ia kemudian menceritakan pengalamannya saat bertugas di Sulawesi Tenggara.
Kala itu, ia menangani seorang tersangka yang pemeriksaannya harus dihentikan karena kondisi kesehatan yang semakin memburuk dan dinyatakan sakit permanen.
“Saya pernah menangani tersangka di Kendari. Saat diperiksa kondisinya makin sakit, kemudian divonis permanen. Kami hentikan perkaranya, dan yang bersangkutan kemudian meninggal dunia,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Rachmansyah Ismail ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mess Pemerintah Daerah Morowali Tahun Anggaran 2024.
Statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menilai unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi.













Komentar