gNews.co.id,- Kepala SD Negeri 6 Luwuk, Badrun Ladaele, S.Pd, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan gNews.co.id tertanggal 25 September 2026 dengan judul “Cubit Siswa hingga Memar dan Elus Paha Siswi Kadisdikbud Banggai Akan Panggil Kepala SDN 6 Luwuk.”
Hak jawab tersebut disampaikan secara tertulis pada 26 September 2026. Badrun meminta sejumlah bagian dalam pemberitaan diluruskan agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, dan sesuai fakta.
Dalam klarifikasinya, Badrun mempertanyakan penyebutan frasa “sejumlah orang tua siswa menyampaikan keberatan”.
Ia meminta agar identitas sumber, jumlah orang tua yang dimaksud, serta waktu penyampaian keberatan dapat dijelaskan dan diverifikasi.
Menurut Badrun, terhadap orang tua peserta didik yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut telah dilakukan komunikasi dan klarifikasi. Ia menyebut persoalan itu telah diselesaikan melalui musyawarah secara damai dan kekeluargaan.
Sepanjang yang saya ketahui, berkaitan dengan peserta didik yang terkait langsung dengan peristiwa ini, telah dilakukan komunikasi dan klarifikasi dengan orang tua peserta didik dan permasalahan tersebut telah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan,” demikian salah satu poin dalam hak jawabnya.
Badrun juga meminta penjelasan mengenai penggunaan frasa “pihak keluarga merasa keberatan dan khawatir”.
Ia menilai sumber dan kapasitas pihak yang disebut sebagai keluarga perlu diverifikasi agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan persepsi yang keliru mengenai sikap orang tua peserta didik.
Bantah Pernah Beri Keterangan
Salah satu poin utama dalam hak jawab tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang menyebut adanya bantahan dari pihak kepala sekolah mengenai tindakan pencubitan terhadap siswa.
Badrun secara tegas menyatakan dirinya tidak pernah memberikan keterangan kepada Amrillah Mokoagow mengenai hal tersebut.
Ia menyebut tidak pernah diwawancarai maupun berkomunikasi, baik secara langsung, melalui telepon, WhatsApp, maupun sarana komunikasi lainnya. Badrun juga menyatakan tidak pernah memberikan keterangan bahwa tindakan yang dilakukan hanya berupa mengusap dan menepuk bagian kepala siswa.
Namun, dalam klarifikasinya, Badrun menyampaikan bahwa memang terdapat tindakan berupa cubitan terhadap beberapa peserta didik dalam konteks peneguran dan pendisiplinan.
Fakta yang saya sampaikan adalah bahwa memang terdapat tindakan berupa cubitan terhadap beberapa peserta didik dalam konteks peneguran dan pendisiplinan. Fakta tersebut tidak saya tutupi,” tulis Badrun dalam surat hak jawabnya.
Karena itu, ia meminta redaksi melakukan koreksi apabila pernyataan mengenai “mengusap dan menepuk bagian kepala siswa” ditulis seolah-olah merupakan keterangan yang bersumber darinya.
Sebut Persoalan Telah Diselesaikan Kekeluargaan
Dalam surat tersebut, Badrun juga menyampaikan bahwa setelah kejadian, telah dilakukan komunikasi dan klarifikasi secara langsung dengan orang tua peserta didik.
Menurutnya, para pihak telah bermusyawarah dan memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dan kekeluargaan.
Badrun menilai perkembangan tersebut perlu disampaikan kepada publik sebagai bagian dari informasi terkini agar persoalan dapat diketahui secara utuh dan berimbang.
Melalui hak jawabnya, Badrun meminta redaksi memuat klarifikasi tersebut secara proporsional, melakukan koreksi terhadap pernyataan yang dinisbatkan kepadanya, melakukan verifikasi terhadap sumber yang disebut sebagai “sejumlah orang tua siswa” dan “pihak keluarga”, serta memperbarui informasi mengenai penyelesaian secara damai dan kekeluargaan.
Ia juga meminta hak jawab dan/atau koreksi tersebut ditautkan dengan pemberitaan yang menjadi pokok persoalan agar pembaca memperoleh informasi secara lengkap.
Badrun menegaskan bahwa dirinya menghormati tugas jurnalistik dan kebebasan pers. Namun, ia meminta agar setiap pernyataan yang dicantumkan sebagai keterangan dirinya benar-benar merupakan pernyataan yang pernah disampaikannya.
Hak jawab tersebut ditandatangani Badrun Ladaele, S.Pd, selaku Kepala SD Negeri 6 Luwuk, di Luwuk, 26 September 2026.
Redaksi gNews.co.id memuat hak jawab ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan memberikan ruang kepada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki klarifikasi atas pemberitaan untuk menyampaikan tanggapan kepada publik.(AM’oks69).














Komentar