gNews.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menangani kasus yang melibatkan karya jurnalistik.
Sorotan ini disampaikan menyusul penetapan Hendly Mangkali, Pemimpin Redaksi Beritamorut.com, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Polda Sulteng.
Dalam audiensi dengan jajaran Polda Sulteng pada Kamis (8/5/2025), Komnas HAM menegaskan bahwa kasus terkait pemberitaan pers seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebelum masuk ke ranah hukum pidana.
Dewan Pers Seharusnya Jadi Pintu Pertama
Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menyatakan, jika ada kesalahan dalam produk jurnalistik, semestinya diselesaikan dulu melalui Dewan Pers.
“Jika setelah itu masih ditemukan unsur pidana, baru bisa dilanjutkan secara hukum,” katanya.
Breemer mengingatkan bahwa UU ITE kerap digunakan secara represif terhadap jurnalis, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membatalkan beberapa pasal karet dalam undang-undang tersebut.
Baca: Jurnalis Beritamorut.id Ajukan Praperadilan ke PN Palu, Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum
Komentar