“Aparat harus mempertimbangkan asas perlindungan kebebasan pers sebelum menjerat jurnalis dengan UU ITE,” tandasnya.
Latar Belakang Kasus
Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka setelah Beritamorut.com memuat ulang berita dari Inisulteng.id pada 17 November 2024 mengenai dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri seorang pejabat di Morowali Utara.
Meski nama pelapor, Febriyanthi Hongkiriwang, tidak disebut secara eksplisit dalam berita tersebut, ia melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng pada 20 Desember 2024.
Hendly telah menjalani pemeriksaan pada 30 Desember 2024 dan 17 Maret 2025, bersama sejumlah saksi. Polda Sulteng menduga pemberitaan tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak benar.
Komnas HAM Ingatkan Bahwa Pers Bukan Musuh Hukum
Komnas HAM Sulteng menekankan bahwa proses hukum terhadap jurnalis harus memperhatikan prinsip proporsionalitas dan tidak mengancam kemerdekaan pers.
“Jangan sampai kasus seperti ini menimbulkan efek jera bagi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujar Breemer.
Sejumlah organisasi pers dan pegiat hak asasi manusia juga telah menyuarakan keprihatinan serupa, mendorong penyelesaian kasus ini dengan pendekatan yang lebih menghormati kebebasan berekspresi.
Tuntutan Transparansi dan Kehati-hatian
Komnas HAM berharap Polda Sulteng dapat lebih transparan dalam memproses kasus ini serta menghindari penggunaan UU ITE secara sewenang-wenang.
Masyarakat pun diimbau untuk memahami batasan antara kesalahan jurnalistik dan tindak pidana agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap insan pers.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sulteng belum memberikan tanggapan resmi lebih lanjut mengenai rekomendasi Komnas HAM tersebut.
Sementara itu, Hendly Mangkali dan tim hukumnya sedang mempersiapkan langkah defensif untuk membela haknya sebagai jurnalis.








Komentar