Jurnalis Beritamorut.id Ajukan Praperadilan ke PN Palu, Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum

gNews.co.id – Jurnalis Beritamorut.id, Heandly Mangkali secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu pada Senin, 6 Mei 2025.

Permohonan ini diajukan sebagai bentuk keberatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), yang dinilai melanggar prosedur hukum. 

Permohonan praperadilan diajukan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Shane & Co, terdiri dari empat advokat: Mardiman Sane, Muslimin Budiman, Purnawadi Otoluwa, dan Abd. Aan Achbar.

Mereka mendaftarkan permohonan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Mei 2025. 

Dasar Permohonan: Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sah

Heandly Mangkali, yang berdomisili di Jl. Towua II No. 41 B, Palu Selatan, menilai penetapan dirinya sebagai tersangka cacat hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda Rp400 juta. 

Kuasa hukumnya berargumen bahwa:

1. Prosedur penyidikan tidak sesuai KUHAP dan melanggar Peraturan Kapolri No. 6/2019

2. Delik pencemaran nama baik hanya berlaku untuk individu, bukan institusi atau kelompok, sesuai Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024

3. Penetapan tersangka dilakukan secara tidak prosedural, termasuk penyerahan surat penetapan di warung kopi pada tengah malam (26 April 2025).

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika Heandly memuat berita berjudul Istri Bos di Morut, Main Kuda-kudaan dengan Bawahan pada 16 November 2024 di Beritamorut.id dan membagikannya di akun media sosialnya.

Baca: Gegara Berita Dugaan Perselingkuhan, Jurnalis Beritamorut.id Dilaporkan: Tiga Organisasi Pers Mengecam Indikasi Pembungkaman

Komentar