gNews.co.id – Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam membela masyarakat kecil dengan mendampingi sembilan warga Desa Loli Oge yang mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (7/4/2026).
Sidang dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Palu tersebut dihadiri langsung oleh tim kuasa hukum LBH-R yang dipimpin advokat rakyat Agussalim, didampingi Mey Prawesty, Firmansyah C. Rasyid, dan Syafaruddin.
Tak kurang dari 50 orang yang tergabung dalam Aliansi Warga Desa Loli Oge turut hadir memberikan dukungan moral dengan mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat sebagai bentuk solidaritas.
Termohon Tidak Hadir, Sidang Ditunda
Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji penetapan tersangka terhadap sembilan warga oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah. Namun, hingga sidang yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 14.00 WITA selesai, pihak termohon tidak hadir.
Majelis hakim pun memutuskan menjadwalkan pemanggilan ulang dan sidang lanjutan pada Selasa, 14 April 2026.
LBH-R Nilai Penetapan Tersangka Cacat Hukum
Direktur LBH-R Sulteng sekaligus Ketua DPC Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Kota Palu, Firmansyah C. Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka.
Menurutnya, penetapan tersebut perlu dikaji mendalam karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kasus ini bermula dari dugaan pengrusakan bak air yang berada di badan jalan, yang dilaporkan oleh sebuah perusahaan tambang galian C. Namun, LBH-R menyatakan bahwa keberadaan bak air tersebut justru mengganggu aktivitas warga.
“Bak air itu dibangun di badan jalan dan menghambat aktivitas masyarakat. Pembongkaran dilakukan atas perintah kepala desa,” ujar Firmansyah.
Ia juga menyoroti bahwa penetapan tersangka terhadap sembilan warga tidak disertai pasal yang jelas. Selain itu, pihak pelapor dinilai tidak memiliki bukti kepemilikan sah atas objek yang dipermasalahkan.
“Perusahaan hanya memiliki SKPT dari hasil jual beli tanpa mempertimbangkan objek lahan yang berlaku atas transaksi pengalihan hak keperdataan warga,” jelas Firmansyah.
Sebab lokasi tersebut, kata Dia, berada di luar IUP dan bersifat domain publik atas fungsi kehidupan agraria masyarakat setempat.
“Secara aturan, perusahaan tidak bisa memiliki tanah, melainkan hanya memperoleh izin usaha pertambangan,” katanya.
Mediasi Buntu, Warga Tolak Permintaan Maaf
Advokat Rakyat Agussalim, SH, yang juga Ketua DPW SHI Sulteng, menyampaikan bahwa warga sebenarnya telah menempuh jalur nonlitigasi dengan mediasi yang difasilitasi Biro Dinas ESDM dan Biro Hukum Pemprov Sulteng. Mediasi tersebut menghasilkan surat penghentian sementara kegiatan perusahaan tambang dengan kewajiban memenuhi persyaratan dari Dinas ESDM.
“Namun justru terbalik, dan seolah menjadi stigma hukum dari Polda Sulteng dengan ditetapkannya sembilan warga sebagai tersangka berdasarkan laporan perusahaan PT Wadi. Inilah yang kami uji melalui praperadilan,” tegas Agussalim.
Baca: Advokat Rakyat Bentuk LBH di Kabupaten Morowali dan Morut








Komentar