Sekretaris Aliansi Masyarakat Loli Oge, Ibu Yanti, menambahkan bahwa pihaknya justru didesak untuk berdamai dengan syarat harus meminta maaf.
“Kami menolak. Warga siap meminta maaf, tetapi dengan syarat perusahaan tidak beroperasi di belakang permukiman kami. Itu harga mati bagi masyarakat,” tandasnya.
Tuntutan: Batalkan Tersangka dan Hentikan Penyidikan
Dalam permohonannya, LBH-R bersama Aliansi Masyarakat Loli Oge mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain:
· Menyatakan penetapan tersangka tidak sah demi hukum;
· Menghentikan penyidikan terhadap sembilan warga;
· Memulihkan nama baik dan hak-hak para pemohon.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai menyangkut kepentingan masyarakat kecil yang berhadapan dengan aktivitas perusahaan, sekaligus menguji profesionalisme aparat penegak hukum dalam menetapkan status tersangka.
Sidang lanjutan pekan depan diharapkan menjadi titik terang bagi nasib sembilan warga yang kini memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum.








Komentar