– 28 Desember 2024: Heandly diperiksa sebagai saksi setelah laporan polisi (No. LP/B/276/XII/SPKT/POLDA SULTENG/2024).
– 20-24 Maret 2025: Ia kembali diperiksa selama lima hari berturut-turut, disertai penyitaan barang bukti.
– 26 April 2025: Ia menerima Surat Penetapan Tersangka (No. B/233/IV/RES.2.5./2025) dan SPDP (No. SPDP/04/II/RES.2.5/2025) secara tidak formal di sebuah warung kopi.
Tuntutan dalam Permohonan Praperadilan
Pemohon meminta PN Palu untuk:
1. Menyatakan seluruh tindakan penyidikan dan penetapan tersangka tidak sah
2. Membatalkan semua surat penyidikan yang telah diterbitkan
3. Memerintahkan pembebasan Heandly dari status tersangka
4. Menghukum Polda Sulteng membayar ganti rugi Rp100 juta.
Dampak dan Reaksi
Kasus ini kembali memantik kritik terhadap UU ITE yang dinilai rentan disalahgunakan untuk kriminalisasi jurnalis. Kuasa hukum Heandly menegaskan ini upaya membungkam kebebasan pers dan melanggar HAM.








Komentar