gNews.co.id – KPU Provinsi Sulawesi Tengah resmi menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng 2024.
Pleno itu berlangsung di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng sejak Sabtu (7/12/2024) akhirnya tuntas pada Kamis (12/12/2024) dini hari pukul 00.45 WITA.
Setelah melalui proses yang cukup alot, KPU Sulteng harus memperpanjang waktu rekapitulasi dari batas akhir yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024.
Pleno ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh komisioner KPU, Bawaslu, dan saksi dari masing-masing pasangan calon, meskipun saksi pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri memilih untuk tidak menandatangani.
Dalam hasil pleno, pasangan Anwar Hafid-dr. Reny Lamadjido (BERANI) unggul dengan perolehan 724.518 suara atau 45 persen, mengalahkan pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri (BERAMAL) yang memperoleh 621.693 suara (38,6 persen), dan pasangan Rusdy Mastura-Agusto Hambuako dengan 263.950 suara (16,4 persen).
Sebaran Kemenangan
Pasangan Anwar-Reny mendominasi di 8 kabupaten dan 1 kota, termasuk Parigi Moutong (110.983 suara), Sigi (51.336 suara), dan Kota Palu (72.048 suara). Sementara itu, pasangan BERAMAL unggul di 4 kabupaten, termasuk Donggala (68.927 suara) dan Banggai (95.737 suara).
Proses Rekapitulasi yang Dinamis
Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran KPU di tingkat kabupaten/kota yang bekerja keras meski menghadapi sejumlah tantangan. “Apapun hasilnya, mari kita terima dengan bijaksana. Kekurangan adalah hal yang wajar, tetapi kami pastikan semua tahapan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pleno, sempat terjadi peninjauan ulang di TPS 04 Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, menyusul perbedaan jumlah pengguna hak pilih. Setelah penelusuran, ditemukan bahwa kekeliruan terjadi akibat kesalahan penandaan pada formulir C daftar hadir.
“Kami telah memedomani PKPU 18 Pasal 36 bahwa pembukaan kotak suara hanya dilakukan atas perintah Mahkamah Konstitusi,” tambah Risvirenol, menanggapi keberatan dari salah satu saksi pasangan calon.
Resmi Ditetapkan
Hasil rekapitulasi ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Sulteng Nomor 434 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng. Dengan total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 2.255.639 dan tingkat partisipasi yang tinggi, hasil ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Sulawesi Tengah.
Namun, keberatan saksi pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri terhadap penyelenggaraan pemilu oleh KPU masih menjadi catatan khusus yang akan dicermati lebih lanjut.
Dengan berakhirnya pleno ini, Sulawesi Tengah memasuki babak baru untuk menantikan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih yang akan memimpin periode 2024-2029.








Komentar