gNews.co.id – Sebanyak 622.628 warga Sulawesi Tengah (Sulteng) yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 tidak menggunakan hak pilih mereka.
Dari total 2.255.639 DPT, angka ini mencerminkan penurunan tingkat partisipasi pemilih dibandingkan pemilu sebelumnya.
Berbagai faktor diduga menjadi penyebab, salah satunya adalah minimnya sosialisasi aturan baru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Surat edaran KPU RI nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024, yang diterbitkan sehari sebelum hari pemungutan suara, menjadi perhatian utama.
Surat tersebut memuat aturan baru terkait persyaratan administrasi pemilih, termasuk kewajiban membawa KTP atau dokumen pengganti seperti ijazah.
Namun, minimnya waktu untuk sosialisasi membuat banyak pemilih kebingungan dan akhirnya tidak dapat menggunakan hak pilih mereka.
Lansia dan Pemilih Pemula Kehilangan Hak Pilih
Kasus yang paling mencolok terjadi di sejumlah TPS, di mana lansia tidak diizinkan memilih karena tidak membawa KTP.
Dalam sebuah video viral, seorang lansia di Palu memprotes petugas TPS karena merasa hak pilihnya diabaikan.
“Saya ini sudah lama tinggal di sini. Masa hanya karena tidak bawa KTP, saya tidak diizinkan memilih?” ucapnya dengan nada kecewa.
Pemilih pemula juga menghadapi masalah serupa. Banyak dari mereka tidak mengetahui bahwa ijazah dapat digunakan sebagai dokumen pengganti KTP.
Informasi ini baru diumumkan kurang dari 24 jam sebelum pencoblosan, sehingga tidak cukup waktu untuk menyampaikan kepada masyarakat.
TPS Sepi, Euforia Pemilih Muda Merosot
Dari pantauan di lapangan, suasana di banyak TPS terlihat sepi. Bahkan, beberapa TPS melaporkan sisa kertas suara hingga setengah dari total pemilih terdaftar.
Baca: Ketua KPU Sulteng Sebut Sirekap Hanya Alat Bantu, Masyarakat Diimbau tak Mudah Percaya
Komentar