Usulkan Pemberhentian Sementara ASN dan Pj Kepala Daerah, Longki Singgung Apa Maksudnya Bercermin Dulu?

gNews.co.id – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada.

Dalam pernyataan yang disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP mengusulkan pemberhentian sementara bagi ASN dan Penjabat (Pj) kepala daerah yang terbukti melanggar aturan kampanye.

“Saya mengusulkan agar semua ASN, Pj bupati, gubernur, dan pejabat negara yang melanggar ketentuan kampanye diberikan hukuman pemberhentian sementara,” ujar Longki pada Kamis (31/10/2024)

Soroti Pelanggaran Kepala Daerah
Longki juga menyoroti beberapa kepala daerah yang diduga aktif terlibat dalam kampanye pasangan calon (paslon).

Ia menyoroti Bupati Sigi dan Bupati Tojo Unauna yang statusnya sebagai pejabat negara bertentangan dengan aktivitas kampanye mereka.

“Bagaimana dengan Bupati Sigi dan Bupati Touna yang berkampanye untuk paslon tertentu? Apakah ini tidak melanggar ketentuan Pilkada?” tanyanya.

Dalam RDP tersebut, Mendagri menegaskan bahwa ASN, pejabat negara, dan Pj kepala daerah dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye tanpa izin resmi. Namun, kepala daerah yang berasal dari partai politik masih diperbolehkan berkampanye selama memiliki izin atau cuti dari Mendagri.

Tepis Tuduhan Serangan Pribadi

Pernyataan Longki sempat memicu polemik di media sosial, dengan sejumlah pihak menilai usul tersebut sebagai serangan terhadap pejabat tertentu.

Menanggapi tudingan tersebut, Longki menegaskan bahwa niatnya adalah untuk menegakkan aturan, bukan menyerang individu.

“Kok ada istilah serang-menyerang? Saya hanya ingin menegakkan aturan. Kalau ada yang melanggar, ya harus diberikan sanksi,” tegas Longki.

Ia juga meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang merespons pernyataannya dengan nada sinis.

“Apa maksudnya dengan ‘bercermin dulu’? Apakah saya melanggar ketentuan Pilkada?” tandasnya.

Langkah Konkret untuk Integritas Pilkada

Usulan Longki mendapat perhatian luas karena dianggap sebagai langkah konkret untuk menjaga integritas Pilkada.

Netralitas ASN dan pejabat negara dinilai sebagai salah satu faktor penting dalam menciptakan demokrasi yang bersih dan adil.

“Ini bukan soal menyerang siapa pun, tetapi soal menegakkan aturan yang sudah jelas. Netralitas ASN adalah kunci kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tegas Longki.

Dengan pernyataan tegas tersebut, masyarakat menantikan tindak lanjut dari para pemangku kebijakan untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 dapat berjalan adil dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.

Baca: Longki Djanggola Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI, Bahas Isu UU dan Penerapannya

Komentar