Kronologi Kasus Dugaan Perusakan Bangunan Diungkap Pengacara: Mengapa Tersangka Bebas Berkeliaran Hingga ke Luar Negeri?

gNews.co.idKronologi kasus dugaan perusakan bangunan milik Jafri Yauri diungkap oleh kuasa hukumnya yang menyayangkan status pelaku sudah jadi tersangka, namun masih bepergian ke luar negeri.

Muslimin Budiman, selaku Kuasa Hukum Jafri Yauri menceritakan kasus ini berawal pada awal 2023, ketika Jafri Yauri, pemilik lahan di Jalan Hasanuddin II, Palu Timur, menemukan rumahnya dalam kondisi rusak parah.

Kuasa Hukum alias pengacara Jafri menuturkan kerusakan itu disebabkan oleh tindakan Ang Andreas dan beberapa orang lainnya, yang diduga melakukan pengrusakan secara bersama-sama terhadap bangunan miliknya.

Kuasa hukum Jafri, Muslimin Budiman, menjelaskan bahwa rumah kliennya dihancurkan dengan sengaja oleh tersangka dan kelompoknya, menyebabkan kerusakan total sehingga rumah tersebut tidak lagi dapat digunakan.

“Klien kami memiliki bukti yang cukup bahwa rumahnya dihancurkan secara sengaja. Ada saksi yang melihat langsung kejadian itu, dan ini yang menjadi dasar laporan polisi,” ujar Muslimin Budiman kepada sejumlah media, Kamis (27/2/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Ang Andreas sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya pada 24 Juli 2023.

Namun, hanya dalam waktu dua hari, tersangka mendapatkan penangguhan penahanan dan bebas dengan alasan tertentu.

Yang lebih mencurigakan, menurut Musliman, selama masa penangguhan, tersangka justru sering keluar kota, bahkan hingga ke luar negeri, yang bertentangan dengan Pasal 31 KUHAP tentang syarat penangguhan penahanan.

“Penangguhan itu seharusnya membatasi gerak tersangka, bukan malah memberinya kebebasan untuk bepergian ke luar negeri. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang siapa yang melindungi tersangka?” tegas Muslimin.

Baca: Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Hukum Kasus Dugaan Perusakan Rumah di Palu: Belum Masuk Tahap P21

Komentar

News Feed