Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam narasi hukum keluarga Allan. Sebab, di satu sisi terdapat putusan pidana yang menyatakan ayahnya bersalah, namun di sisi lain terdapat putusan perdata yang menyatakan PT RAS melakukan perbuatan melawan hukum.
Bagi Allan, rangkaian putusan tersebut menunjukkan bahwa konflik antara keluarganya dan PT RAS tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi perkara pidana, melainkan harus dilihat secara utuh dari sejarah penguasaan tanah, perjanjian, hak plasma, serta hubungan hukum antara masyarakat dan perusahaan.
Kejati Sulteng Pernah Geledah dan Sita: Kerugiam Negara Disebut Rp88 Miliar
Babak baru perkara ini terjadi ketika Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola perkebunan sawit PT RAS.
Dalam proses penyidikan tersebut, aparat penegak hukum disebut telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan.
Kejati Sulteng juga disebut telah melakukan ekspose mengenai dugaan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai sekitar Rp88 miliar.
Namun, ketika proses penyidikan telah berjalan dan tindakan-tindakan hukum telah dilakukan, perkara tersebut kemudian dihentikan. Keputusan penghentian penyidikan inilah yang kemudian dipersoalkan Allan melalui jalur praperadilan.
Mengapa Allan Berkepentingan Mengajukan Prapaperadilan?
Pertanyaan paling mendasar: Mengapa Allan—yang bukan direktur perusahaan dan bukan pula pejabat penerbit izin merasa memiliki kepentingan langsung untuk menggugat penghentian penyidikan?
Baca: Praperadilan SP3 PT RAS Munuju Kesimpulan: Pemohon Sebut Bukti Percakapan WA akan Dilapor ke Jamwas








Komentar