Menurut Allan, ketika keluarga hendak mengambil hasil dari lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari hak plasma, mereka justru tidak diperbolehkan.
Bahkan, menurut keterangannya, terdapat hampir 100 masyarakat Desa Era yang dilaporkan berkaitan dengan upaya memperjuangkan atau mengambil hak atas lahan tersebut.
Jika benar demikian, maka persoalan ini tidak lagi sekadar konflik antara satu keluarga dengan perusahaan. Ia telah berubah menjadi persoalan yang menyentuh kepastian hukum dan nasib masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas tanah.
Allan: Jangan ada Hukum yang Berhenti di Tengah Jalan
Allan kini mendorong Kejati Sulteng agar dalam menangani dugaan perkara PT RAS bertindak profesional, objektif, dan proporsional.
Ia meminta seluruh fakta yang berkaitan dengan penerbitan izin, penguasaan lahan, hak masyarakat, hubungan PT RAS dengan perusahaan perkebunan lainnya, serta dugaan kerugian keuangan negara dibuka melalui mekanisme hukum.
Menurutnya, apabila penyidikan dihentikan, maka harus terdapat alasan hukum yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Baca: Aroma tak Wajar di Balik SP3 Kasus PT RAS? FPMMU akan Gugat Praperadilan Kejati Sulteng!








Komentar